BETVNEWS,- Kasus pemukulan ayah terhadap anak kandungnya sendiri bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (10/7) siang. Terdakwa inisial A-R, didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya inisial P-A dengan cara menampar sebanyak dua kali pada april lalu. Ia pun dijerat pasal 44 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Hakim yang menyidangkan perkara ini sempat heran dengan sikap korban P-A yang berstatus sebagai pelajar SMKN tersebut, nekat melaporkan ayahnya ke Polisi. Dari pengakuan P-A, ia dipukul hingga memar tanpa sebab ketika saat sedang memasak di dapur, dan sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya. “Pingsan kamu gara gara ini (Dipukul,red)? Enggak kan?” tanya, Hakim Anggota, Immanuel. “Tidak pak. saya sampai memar pak,” jawab korban. “Terus kenapa sampai dilaporkan Bapakmu ke polisi?, hati-hati nak, kamu sampai bikin susah orang tuamu,” ujar Hakim Immanuel kepada korban. Sementara menurut terdakwa A-R, ia memukul putri kandunganya itu sebanyak 2 kali dibagian wajah sebagai pembelajaran, karena sang anak kerap membantah dan sengaja membanting piring saat kejadian. “Bandel dia? Biasa itu dia, karena anak bungsu. Disayang pak biar tidak bandel” ujar Hakim Suparman kepada terdakwa A-R. “Ya pak. Waktu itu dia banting piring ke saya,” ujar terdakwa A-R. Dalam persidangan, hakim memediasi terdakwa A-R dengan anaknya P-A. Sembari menangis, P-A pun akhirnya meminta maaf kepada ayahnya dan sepakat berdamai. “Sudah nak, Bapak maafkan. Kamu itu bapak nasehati sering melawan kamu,” ujar A-R kepada sang anak yang menunduk meminta maaf kepadanya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan pada hari selasa (17 Juli, red) pekan depan. (Taufan Ajo)
Dinasehati Hakim, Anak Lapor Bapak Menangis Minta Maaf
Selasa 10-07-2018,18:59 WIB
Kategori :