BETVNEWS,- Kendati tim Linda-Mirza telah memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu masih harus menunggu Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) yang akan dikeluarkan MK sekitar tanggal 23 Juli mendatang. Menurut keterangan komisioner KPU, Deby Haryanto mengatakan Setelah ARPK tersebut keluar, maka barulah pihak KPU Kota Bengkulu memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan paslon walikota terpilih, hasil pemilihan walikota dan wakil walikota yang telah dilaksanakan tanggal 27 Juni lalu. Dengan demikian, terhitung 3 hari pasca dikeluarkannya ARPK oleh Mahkamah Konstitusi, maka KPU memiliki waktu dalam rentan waktu antara tanggal 24 hingga 26 Juli untuk menetapkan Helmi-Dedy sebagai paslon terpilih. “Yang jelas KPU menunggu Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, diprediksi keluarnya tanggal 23 Juli, jika hal itu benar maka kita punya waktu untuk menetapkan paslon terpilih di tanggal 24-26 Juli,” terang Deby Haryanto. (Yudha Gondrong)
Akhir Juli, KPU Tetapkan Helmi-Dedy Sebagai Walikota Terpilih
Selasa 10-07-2018,19:11 WIB
Kategori :