BENGKULU, BETVNEWS - Sekitar 3.675 warga wajib KTP di Kabupaten Kepahiang belum melakukan perekaman E-KTP.
BACA JUGA:Dapat DAK, Gedung Perpustakaan Daerah di Kepahiang Segera DibangunKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si, menyebutkan mereka yang belum melakukan perekaman terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. BACA JUGA:Polisi Bekuk Seorang Pemuda Asal Empat Lawang "Ada 3.675 penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, itu merupakan warga wajib KTP maupun pemula," ujarnya (Minggu 19 Februari 2023). BACA JUGA:Penggunjal BBM Subsidi Diamankan, Begini Modus Pelaku Kelabui Petugas SPBU! Pihaknya akan melakukan jemput bola, sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan perekaman E-KTP menjelang Pemilu 2024.
BACA JUGA:Polisi Tertembak Senjata Rekannya, Begini Penjelasan Kapolres Jemput bola menyasar ke sekolah bagi wajib KTP pemula, ke desa-desa, kelurahan, dan Lapas. Bagi warga yang memiliki Hp Smartphone, KTP Elektoniknya menjadi KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). BACA JUGA:Bengkel Variasi Sepeda Motor Kemalingan Sedangkan bagi warga yang tidak memiliki Hp Smartphone akan tetap dilayani dengan penerbitan blanko cetak E-KTP. (*)