BETVNEWS,- Pemberantasan tindak pidana pencurian sepeda motor menjadi salah satu target, dari satgas pemberantasan street crime yang baru dibentuk Polres Bengkulu. Satu pelaku inisial K-E yang beraksi di jalan Mangga Raya pada april 2018 lalu berhasil diamankan polisi. Pelaku K-E beraksi dengan cara berkeliling, untuk mencari motor yang sedang terparkir. Benar saja, saat melintas di jalan Mangga Raya, pelaku melihat motor matic yang sedang dihidupkan pemiliknya, ia pun langung membawa lari kendaraan curiannya. Namun naas pelaku diamankan anggota polisi usai mengalami kecelakaan di kelurahan lingkar barat. Polisi curiga dengan pelaku yang tak mampu menunjukkan identitas kepemilikan motor tersebut. “Melihat kunci masih terpasang dan mesin menyala di depan ruko, pelaku langsung mengambil motor itu. Pelaku ini merupakan pemain baru” ungkap Kapolres Bengkulu, Akbp Prianggodo Heru Kunprasetyo Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Taufan Ajo)
Apes, Usai Kecelakaan Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Rabu 11-07-2018,19:40 WIB
Kategori :