BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Indonesia dari tahun lalu memasuki era perubahan bentuk identitas kependudukan. Mulai memperkenalkan KTP dalam bentuk digital.
BACA JUGA:Peringati Isra Mi’raj 1444 H, BKOW Bengkulu Gelar Pengajian Akbar
KTP bentuk ini dibuat untuk mempermudah proses pengelolaan data identitas kependudukan, terutama untuk masyarakat Bengkulu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik
Pemberitahuan launching pembuatan KTP digital memang sudah dilakukan sejak tahun 2022.
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Ajukan Dana Hibah Pemilu 2024, Nilainya Capai Rp40 Miliar
Namun, pada saat itu perubahan dari KTP El menjadi IKD, dimulai lebih dulu kepada karyawan/karyawati lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi maupun Kota.
BACA JUGA:Tips dan Trik Mengubah Sikap Manja pada Anak, Lakukan Sebelum Terlambat
Diah Irianti Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu turut memberikan respons terhadap pembuatan KTP Digital.
BACA JUGA:3 Ide Olahan Berbahan Telur yang Lezat dan Mudah Dibuat
"Untuk rekaman KTP pemula atau pertama kali, masih menggunakan KTP El. Penggunaan KTP digital saat ingin merubah foto, mengubah status atau handuk mengubah KTP karena sudah rusak, nanti akan diarahkan untuk menggunakan KTP digital," ujarnya, pada Rabu 22 Februari 2023.
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Ajukan Dana Hibah Pemilu 2024, Nilainya Capai Rp40 Miliar
Diya juga menyampaikan pembuatan KTP digital syaratnya cukup mudah dan simple, hanya gunakan aplikasi Playstore dari handphone.
Kemudian, memasukKan identitas kependudukan, hal yang harus datang ke Dukcapil secara langsung, agar diarahkan.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini 5 Penyebab Obesitas pada Bayi yang Perlu Diwaspadai