BENGKULU, BETVNEWS - Menindaklanjuti adanya dugan aset berupa tanah, milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang dijual oknum tidak bertanggung jawab, saat ini akan dibentuk tim investigasi untuk memastikan hal tersebut.
Diketahui, bahwa aset berupa tanah seluas satu hektar yang terletak di Desa Punguk Beringang, sudah dikuasai oleh warga dan telah berdiri rumah-rumah serta dijadikan lahan perkebunan warga.
BACA JUGA:4 Cara Mencapai Gizi Seimbang, Agar Imunitas dan Kesehatan Tubuh Terjaga
Dimana lahan yang bersertifikat sejak tahun 1993 itu, dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sudah diserahkan ke Pemkab Kepahiang sejak saat pemekaran.
Hartono, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang mengatakan, guna memastikan asal mula yang jelas mengenai aset tersebut, dan penulusuran oknum yang menjual tanah tersebut. Pihaknya akan membentuk tim investigasi yang nantinya akan melibatkan berbagai pihak.
BACA JUGA:4 Cara Mengatasi Gatal di Sela-sela Jari Kaki, Salah Satunya Kompres!
"Kita sudah mendapatkan informasi dugaan aset Pemkab dijual oleh oknum, untuk itu dalam waktu dekat kami akan menyurati OPD terkait dan akan membentuk tim penelusuran," ungkap Hartono Sekda Kepahiang, Sabtu (25/2)
BACA JUGA:Bersinergi Menuju Perubahan, Untuk Mukomuko Maju
Hartono juga menegaskan, jika kebenaran atas dugan tersebut terungkap. Pemkab Kepahiang tidak segan-segan membawa hal tersebut ke ranah hukum, jika memang terbukti ada pelanggaran.
"Kami akan secara tegas memperjuangkan hak Pemerintah Daerah dan kedepan aset-aset akan kita inventarisasi lebih lanjut," tegas Sekda.(*)