BACA JUGA:Komplotan Pembobol Rumah dan Pondok Kebun Diamankan
Sementara itu, untuk saat ini pelaku sudah diamankan di sel Mapolres Kaur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku tersebut yang sudah diamankan akan dikenakan pasal 81 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," akhirnya.(*)