BETVNEWS,- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi Desa Mangkurajo Kabupaten Lebong tahun 2015, atas nama kontraktor Mashuri, segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi bengkulu. Berkas perkara kontraktor dari Cv Devasindo Utama tersebut telah lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Mashuri sudah dilimpahkan penahanannya dari penyidik kejaksaan tinggi bengkulu, kepada jaksa penuntut umum Kejari Lebong. JPU menjerat Mashuri dengan pasal 2 junto pasal 3 undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun Tersangka Mashuri kembali mengatakan siap mengembalikan kerugian negara sebelum tuntutan hukuman diberikan JPU, sama seperti pernyataannya saat dilakukan penahanan april lalu.
“Yang penting hukum inikan niat baik. Niat baik itu kita usahakan akan kembalikan (kerugian negara), sama seperti press conference kemarin. Yang jelas pengembalian itukan sebelum penuntutan” ujar Mashuri. (Taufan Ajo)