2 Desa dan 1 Kelurahan Diusulkan Menjadi APL

Senin 16-07-2018,17:01 WIB

BETVNEWS - Sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor : SK.3558/MKLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018, status Danau Tes kembali menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Artinya 10 persen dari luas 2.724,46 Ha atau 272 Ha bisa dikelola. Hal ini memberikan angin segar bagi 2 Desa dan 1 Kelurahan yang sebelumnya masuk dalam zona konservasi TWA itu. Seperti desa Kota Donok, Suka Sari dan Kelurahan Tes yang berada di Kecamatan Lebong Selatan. Pasalnya selama ini masyarakat tidak bisa membuat sertifikat tanah atau lahan karena masuk kedalam zona. Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bappeda Lebong, Partono, SE menjelaskan pihaknya akan mengusulkan pemukiman warga yang masuk kedalam TWA untuk dijadikan sebagai Area Peruntukan Lain (APL). "Jadi bloking area yang dilakukan bukan hanya untuk sektor pariwisata saja. Kami juga akan melakukan pemetaan pemukiman warga yang masuk TWA untuk diusulkan menjadi APL," jelas Partono. Terlebih lagi, lanjut Partono, masyarakat sudah terlebih dahulu menduduki kawasan sekitar Danau Tes sebelum adanya status penetapan kawasan lindung. Jika SK APL ini sudah ada maka bisa menjadi kepemilikan pribadi atau perorangan masyarakat. "Kemarin kita diskusikan dengan kementerian nanti ada slotnya nanti setelah dilakukan bloking area kita usulkan kembali menjadi apl. Jadi non budi daya," jelasnya. Untuk mengetahui jumlah Desa yang masuk kedalam TWA ini, pihaknya masih akan menunggu lampiran peta dari KLHK. "Yang jelas dari kota donok kebawah hingga kelurahan Tes. Nanti kita lihat berapa desa yang masuk dalam area TWA. Setelah dilakukan bloking area akan disusulkan menjadi APL," demikian Partono.(D99)

Tags :
Kategori :

Terkait