Manjat Pagar, Dua Pemuda Gasak HP dan Helm

Selasa 17-07-2018,14:30 WIB

BETVNEWS,- Dua pemuda masing masing inisial R-I warga Kota Bengkulu dan S-P warga asal Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan anggota unit reskrim Polsek Ratu Agung. Keduanya nekat menyatroni rumah milik Walya Syhendra warga jalan sedap malam kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu pada 9 Juli lalu. Keduanya beraksi dengan cara memanjat pagar, dan masuk ke dalam rumah melalui pintu samping. Pelaku kemudian menggasak 1 unit handphone, dan dua helm yang berada diatas motor. Pelaku berhasil diamankan setelah menjual HP curian milik korban. "Hp korban dijual seharga Rp.800 ribu di forum jual beli, dan dibelikan dua lembar baju. Barang bukti HP dan Baju hasil pencurian sudah diamankan, bersama motor yang dipakai untuk beraksi" ungkap Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, Ipda. Saiful Ahmadi Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Taufan Ajo)

Tags :
Kategori :

Terkait