BENGKULU, BETVNEWS - Pengurus DPD Indonesian Professional Speakers Association (IPSA) wilayah Bengkulu, yang anggotanya sebanyak 27 orang resmi dilantik, Rabu 8 Maret 2023.
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Universitas Bengkulu, tepatnya Gedung Laboratorium Komunikasi Fisip, dan dihadiri Ketua Umum DPD IPSA Pusat, Donny De Keizer.
BACA JUGA:Pemprov Anggarkan Rp10 Miliar Perbaikan Jalan Rusak
Sesuai surat keputusan IPSA pusat, Dr Lisa Adhrianti MSi CPS, ditunjuk sebagai Ketua DPD IPSA Provinsi Bengkulu periode 2022-2027 mendatang.
Organisasi pembicara publik ini, sudah berdiri sejak 2015 lalu. Dimana organisasi ini dipelopori oleh empat pembicara profesional, diantaranya Dr. Ponijan Liaw, Robbyp Habibi, dan Olivia Marzuki.
BACA JUGA:Pemprov Buka Lelang Sewa Pesawat Jemaah Haji Tahun Ini
Hadirnya IPSA ini tentunya dapat menjadi wadah bagi profesi pembicara, untuk terus melatih dan mengasah kemampuan dalam bidang publik speaking, hingga menjadi pembicara yang profesional.
Selain itu, organisasi ini juga bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dalam hal pengembangan kompetensi yang tersertifikasi dan untuk gelarnya yaitu Certified Public Speaker (CPS Registered).
BACA JUGA:2 Hari Dibuka, Ratusan Orang Daftar Calon Aggota KPU Kabupaten/Kota di Siakba
"Semua orang bisa berbicara, tapi yang mempunyai kompetensi serta sertifikasi itu jarang. Hadirnya IPSA ini kita membuka ruang bagi pembicara publik, untuk mengembangkan kompetensinya melalui sertifikasi," sampai Donny De Keizer.
Lebih lanjut, bahwa dalam serba digital pada saat ini, IPSA juga akan konsen pada pemberantasan berita bohong, yang memang mudah diterima oleh masyarakat.
BACA JUGA:64 Calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Jalani Tes Psikologi
Kepada para pengurus IPSA Provinsi Bengkulu, bahwa harus bisa menjadi garda terdepan dalam memerangi berita bohong di tengah masyarakat.
"Salah satu tugas kita saat ini adalah memerangi dan memberantas berita bohong di era digital saat ini. Caranya dengan menyiapkan data yang valid, menjadi pintu awal mencegah orang untuk menyebarkan berita bohong," sambungnya.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Terakreditasi Paripurna