BENGKULU, BETVNEWS - Salah satu Yayasan Pendidikan di Kota Bengkulu dilaporkan ke Polisi, atas tuduhan penggelapan karena telah menahan ijazah S2 dan Uang Rp18 juta, milik mantan Kepala Sekolah MI Humaira Kota Bengkulu yang bernama Lena Mariani Batubara (30).
Korban melalui Penasehat Hukumnya Satria Budhi Pramana, mengatakan bahwa pihaknya tidak terima atas perlakuan dari yayasan yang menahan Ijazahnya pasca mengundurkan diri dari sekolah pada 2021 lalu.
BACA JUGA:Segini Besaran Uang Pensiunan PNS yang Tidak Akan Diterima Rafael Alun
"Klien saya sudah menjadi guru semenjak 2016, dan menjadi Kepala Sekolah semenjak 2019. Namun pada 2021, terjadi selisih paham antara klien saya dengan pihak yayasan, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Kepala Sekolah," jelasnya, Kamis 9 Maret 2023.
Lanjutnya, alasan dari penahanan Ijazah oleh pihak yayasan, karena kliennya harus mengembalikan semua tunjangan, yang didapat selama menjabat sebagai Kepala Sekolah di sekolah tersebut dengan besaran Rp34 juta.
BACA JUGA:Resmikan Gedung Dakwah Aisyiyah, Rohidin Mersyah: Perkuat Organisasi Aisyiyah di Bengkulu
Sementara oleh korban, baru bisa terpenuhi sebesar Rp18 juta dan ijazah miliknya juga belum dikembalikan.
"Ijazah ditahan dengan alasan harus mengembalikan semua tunjangan ke Yayasan, sejumlah Rp34 juta dan dibayar Rp18 juta," tambahnya.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Siap-siap Polisi Akan Tertibkan Balap Liar dan Miras
"Kemudian klien kami melapor ke Dinas Ketenagakerjaan, yang hasilnya pihak Yayasan harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh klien kami, dan mengembalikan juga ijazah yang ditahan tersebut, namun tidak diindahkan oleh Yayasan," sambungnya.
Karena proses yang sudah cukup panjang, pihak Yayasan baru mengembalikan Ijazah Sarjana (S1) milik Lena. Sedangkan untuk Ijazah Pasca Sarjana hingga saat ini belum dikembalikan.
BACA JUGA:PPK dan PPS di Seluma, Ikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan
Akibat dari persoalan ini, Lena sempat tidak bekerja karena ijazah miliknya, yang bisa menunjang untuk mencari pekerjaan baru, masih ditahan oleh pihak Yayasan.
"Kurang lebih sudah 2 tahun ditahan, dan setelah proses yang cukup panjang maka kita melakukan upaya untuk menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polresta Bengkulu," tutup Budi Satria.(*)