BETVNEWS - Untuk mengurangi piutang Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang sudah menembus angka Rp 1,7 Miliar, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong bekejasama dengan Kejari Lebong. Kerjasama yang tertuang dalam surat kuasa khusus BKD Lebong Nomor 740/129/III/2018 itu, ada 2 Kelurahan dan 1 Desa yang menjadi sampel. Yaitu Kelurahan Tes dan Kelurahan Taba Anyar yang ada di Kecamatan Lebong Selatan serta 1 Desa diwilayah Kecamatan Lebong Tengah. Kabid Pendapatan, BKD Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Si menjelaskan dalam kerjasama itu BKD menguasakan penagihan tunggakan PBBP2. Dalam hal ini Bidang Pendapatan BKD Lebong bekerjasama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lebong. "Saat ini baru 2 Kelurahan dan 1 Desa yang dijadikan sampel. Tidak menutup kemungkinan jumlah Desa dan Kelurahan yang dijadikan sampel akan ditambah, " jelas Rudi. Lebih jauh, selain melakukan penagihan juga akan dilakukan verifikasi terkait kendala serta permasalahan tunggakan PBBP2. Hasil verifikasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan menagih piutang PBBP2 kedepan. "Jadi akan diketahui apa permasalahan hutang PBBP2 bisa muncul. Apakah objek pajak sudah pindah domisili, meninggal dunia atau justru memang belum dibayarkan sama sekali. Ini kami lakukan agar mengurangi piutang PBBP2, " tambah Rudi. Disisi lain, ia berharap Camat, Kades serta Lurah selaku ujung tombak penagihan PBBP2 dapat meningkatkan perannya. Apalagi lagi jika tidak dibayarkan, PBBP2 akan terus diakumulasikan menjadi utang. Piutang PBBP2 yang saat ini mencapai Rp 1,7 Miliar merupakan akumulasi dari tahun 2014 hingga 2017. "Tidak hanya kesadaran camat, kades dan lurah untuk memungut PBBP2 ke wajib pajak namun kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar PBBP2 itu menjadi hal yang paling utama, " demikian Rudi.(D99)
2 Kelurahan Dan Satu Desa Jadi Sampel Penagihan PBBP2
Selasa 17-07-2018,19:15 WIB
Kategori :