BETVNEWS,- Tak hanya berhasil menangkap Ichwan Yunus, tim gabungan intel Kejagung, Kejati Bengkulu, dan Kejari Mukomuko, juga berhasil menangkap istri mantan Bupati Mukomuko ini. Rosna ditangkap ditempat berbeda dengan Ichwan Yunus di Jakarta. Berbeda dengan Ichwan Yunus, Rosna sudah berstatus terpidana dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan masyarakat miskin tahun 2012-2014 pemkab Mukomuko, dan penyimpangan anggaran PKK kabupaten Mukomuko tahun 2013-2014. Ia sudah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. "Sudah dieksekusi tadi, langsung disana (Jakarta, red). Di (lapas perempuan, red) Pondok Bambu" ujar Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto di Kejati Bengkulu. Adapun Rosna juga sempat melarikan diri dan berstatus DPO, tak lama MA menjatuhkan vonis Kasasi terhadapnya pada november 2017 lalu. (Taufan AJo)
Rosna Ichwan Yunus, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Selasa 17-07-2018,23:49 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,13:19 WIB
Itjen Kemendagri Paparkan Hasil Pemeriksaan Pemprov Bengkulu, Sekda Tekankan Tindak Lanjut OPD
Kamis 14-05-2026,16:34 WIB
Korupsi Kredit Pensiun Fiktif Rp5,8 Miliar, 2 Eks Pejabat Bank Bengkulu Resmi Ditahan
Kamis 14-05-2026,13:28 WIB
Dugaan Nikah Siri Oknum PNS Disnakertrans Seluma, Inspektorat Mulai Klarifikasi Pelapor
Kamis 14-05-2026,15:55 WIB
Kajian Studi Kelayakan Target Rampung Juni, Pembangunan Kawasan Industri Pulau Baai Makin Dekat
Kamis 14-05-2026,12:52 WIB
Bengkulu Bidik 25 Besar PON 2028, Perusahaan Didorong Ambil Peran Lewat Program Anak Asuh
Terkini
Kamis 14-05-2026,19:05 WIB
Penghubung 2 Desa, Pembangunan Jembatan Gantung Garuda di Rejang Lebong Sudah 95 Persen
Kamis 14-05-2026,16:34 WIB
Korupsi Kredit Pensiun Fiktif Rp5,8 Miliar, 2 Eks Pejabat Bank Bengkulu Resmi Ditahan
Kamis 14-05-2026,16:32 WIB
PN Bengkulu Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol, Kejati Ambil Sikap Pikir-pikir
Kamis 14-05-2026,16:26 WIB
Gegerkan Warga, Jasad Bayi Ditemukan di Bebatuan Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan
Kamis 14-05-2026,16:25 WIB