BETVNEWS,- Tak hanya berhasil menangkap Ichwan Yunus, tim gabungan intel Kejagung, Kejati Bengkulu, dan Kejari Mukomuko, juga berhasil menangkap istri mantan Bupati Mukomuko ini. Rosna ditangkap ditempat berbeda dengan Ichwan Yunus di Jakarta. Berbeda dengan Ichwan Yunus, Rosna sudah berstatus terpidana dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan masyarakat miskin tahun 2012-2014 pemkab Mukomuko, dan penyimpangan anggaran PKK kabupaten Mukomuko tahun 2013-2014. Ia sudah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. "Sudah dieksekusi tadi, langsung disana (Jakarta, red). Di (lapas perempuan, red) Pondok Bambu" ujar Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto di Kejati Bengkulu. Adapun Rosna juga sempat melarikan diri dan berstatus DPO, tak lama MA menjatuhkan vonis Kasasi terhadapnya pada november 2017 lalu. (Taufan AJo)
Rosna Ichwan Yunus, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Selasa 17-07-2018,23:49 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,19:26 WIB
Kenali Efek Samping Konsumsi Markisa Berlebihan, Picu Gula Darah Meningkat
Selasa 18-08-2026,19:30 WIB
Daun Bawang Dipercaya Bisa Bantu Hilangkan Jerawat, Intip Sederet Manfaatnya Disini!
Rabu 19-08-2026,11:53 WIB
Pemula Perlu Tahu, Cek Tips Belajar Bahasa Inggris, Mudah Dipahami dan Dipraktikkan Sehari-hari
Rabu 19-08-2026,08:17 WIB
Cek Disini! Daftar Makanan yang Tinggi Kandungan Karbohidrat, Utamanya Nasi
Rabu 19-08-2026,08:43 WIB
Suka Makan Umbi Talas? Jangan Lewatkan Segudang Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh, Cek Disini!
Terkini
Rabu 19-08-2026,19:13 WIB
Ditinggal Tidur, Mobil Pick Up Pedagang Manisan di Seluma Diduga Didorong Maling Saat Subuh
Rabu 19-08-2026,19:04 WIB
Menuju Grand Prize Rp500 Juta, Data Undian Simpeda Batch Kedua Resmi Disegel
Rabu 19-08-2026,18:53 WIB
Pemprov Bengkulu dan BI Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi serta Digitalisasi
Rabu 19-08-2026,18:52 WIB
Ini Manfaat Air Beras untuk Perawatan Wajah, Bisa Bantu Melembapkan Kulit
Rabu 19-08-2026,18:45 WIB