BETVNEWS,- Tak hanya berhasil menangkap Ichwan Yunus, tim gabungan intel Kejagung, Kejati Bengkulu, dan Kejari Mukomuko, juga berhasil menangkap istri mantan Bupati Mukomuko ini. Rosna ditangkap ditempat berbeda dengan Ichwan Yunus di Jakarta. Berbeda dengan Ichwan Yunus, Rosna sudah berstatus terpidana dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan masyarakat miskin tahun 2012-2014 pemkab Mukomuko, dan penyimpangan anggaran PKK kabupaten Mukomuko tahun 2013-2014. Ia sudah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. "Sudah dieksekusi tadi, langsung disana (Jakarta, red). Di (lapas perempuan, red) Pondok Bambu" ujar Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto di Kejati Bengkulu. Adapun Rosna juga sempat melarikan diri dan berstatus DPO, tak lama MA menjatuhkan vonis Kasasi terhadapnya pada november 2017 lalu. (Taufan AJo)
Rosna Ichwan Yunus, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Selasa 17-07-2018,23:49 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,17:50 WIB
Dalami Laporan Kematian Gita, Bid Propam Polda Bengkulu Periksa 3 Saksi
Selasa 07-04-2026,18:42 WIB
Usut Korupsi Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan 3 Fasilitator Sebagai Tersangka
Selasa 07-04-2026,20:10 WIB
Dorong Ekonomi Daerah, Komisi V DPRI RI Minta Perluasan Tol Bengkulu Dipercepat
Selasa 07-04-2026,18:35 WIB
3 Hari Pencarian, Nelayan yang Hilang di Pantai Pasir Putih Ditemukan Meninggal Dunia
Selasa 07-04-2026,18:07 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu: Diwarnai Gangguan Server Nasional hingga Kendala Teknis Siswa
Terkini
Selasa 07-04-2026,23:12 WIB
Terganjal Status Aset Provinsi, Wajah Baru Wisata Pantai Pasar Bawah Belum Bisa Dipoles
Selasa 07-04-2026,20:34 WIB
Bandel Berjualan di Bahu Jalan, PKL Pasar Minggu Ditertibkan Tim Gabungan
Selasa 07-04-2026,20:10 WIB
Dorong Ekonomi Daerah, Komisi V DPRI RI Minta Perluasan Tol Bengkulu Dipercepat
Selasa 07-04-2026,18:42 WIB
Usut Korupsi Pamsimas Mukomuko, Kejari Tetapkan 3 Fasilitator Sebagai Tersangka
Selasa 07-04-2026,18:35 WIB