BENGKULU, BETVNEWS - Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan P-P (30) Ibu Muda, warga Kelurahan Taba Anyar Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Desa Diminta Maksimalkan Potensi Wisata
Lantaran nekat menjual chip domino. Ibu muda yang memiliki usaha warung manisan ini diduga melakukan tindak pidana "Perjudian" jenis Chip Higgs Domino.
BACA JUGA:Wapres Dijadwalkan Resmikan MPP Lebong
Disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Welfrid Bl Tobing, S Sos berdasarkan laporan dengan nomor LI / 01 / III / 2023 / Reskrim.
BACA JUGA:Warga Semelako 3 Ditemukan Meninggal, Diduga Jatuh ke Jurang
Wanita muda ini diamankan sekitar Pukul 21.00 WIB diwarung miliknya.
"Saat penangkapan, anggota melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pemilik warung, karyawan warung dan pembeli chip berikut dengan barang bukti. Selanjutnya tersangka diamankan ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Alexander (Jumat 10 Maret 2023).
BACA JUGA:Miliaran Aset Lebong di Wilayah Bengkulu Utara Terbengkalai
Selain tersangka, anggota juga mengamnkan barang bukti berupa 2 buah handphone, kopelan kertas bertuliskan nomor ID higgs domino, DVR CCTV, serta uang tunai.
BACA JUGA:Oknum Pelajar Pelaku Asusila Terhadap Bocah 6 Tahun, Ternyata Keseringan Lakukan Ini
Tersangka saat ini dikenakan pasal pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite Jo Pasal 27 Ayat (2) Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi lainnya," pungkasnya. (*)