Sebelumnya, Richard Eliezer dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena keterlibatannya pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
BACA JUGA:Mengenal 5 Tanda Toxic Relationship, Jangan Biarkan Terjadi dalam Hubunganmu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti terlibat pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ma'ruf Tegar dan Ricky Rizal.
BACA JUGA:Mobil Brio Nyungsep di Liku Sembilan, Sopir dan Penumpang Masih Pelajar
Dalam kasus itu, Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pertimbangan Majelis Hakim karena Bharada E sudah menjadi justice collaborator dan masih panjang karirnya sebagai anggota Polri.
(*)