BENGKULU, BETVNEWS - Pemkab Mukomuko melalui Satpol PP Kabupaten Mukomuko telah memberikan imbauan kepada pemilik ternak, ahar tidak membiarkan hewan ternaknya untuk berkeliaran bebas di tempat umum tanpa diawasi di tempat-tempat umum.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mandi di Sungai, Pelajar SMP Tenggelam
Seperti di jalan umum, pasar, perkantoran, jembatan, rumah ibadah, sekolah, dan halaman rumah milik orang lain, lapangan olahraga, taman, terminal, puskesmas, rumah sakit dan tempat wisata.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Seluma Gelar Paripurna Penyampaian Pengantar 6 Raperda
Hal tersebut meresahkan warga karena merasa tidak nyaman dalam beraktivitas. Bahkan tak sedikit ada pengendara yang mengalami kecelakaan lalulintas karena hewan ternak yang berkeliaran.
BACA JUGA:Rekrutmen P3K Penyuluh Pertanian Lapangan Segera Dibuka
Kepala Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto menerangkan pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban dan menertibakan puluhan hewan ternak kerbau ataupun sapi, khususnya di Kecamatan Kota Mukomuko.
BACA JUGA:Satpol PP Amankan Gerobak Pedagang Bandel
"Namun penertiban sejauh ini belum diindahkan sehingga dengan adanya sanksi berat sesui peraturan yang berlaku, dapat menjadi perhatian pemilik hewan ternak," ujarnya (Senin 13 Maret 2023).
BACA JUGA:Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023
Tak tanggung-tanggung, jika ada warga yang melanggar imbauan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, pelanggar juga akan dijerat sanksi pidana sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. (*)