BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Macan Gading mengamankankan S-H (19) warga asal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, pada Jumat 10 Maret 2023.
BACA JUGA:Apes Banget! Motor Mahasiswa Hilang di Parkiran Kampus, CCTV Mati
Tersangka diamankan lantaran membawa kabur gadis di bawah umur tanpa pamit.
BACA JUGA:Polisi: Jika Diperlukan Siap Fasilitasi Tes DNA
Penangkapan S-H berawal dari laporan S-U (50), orang tua korban, warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Modus Diberikan proyek, Warga Kota Bengkulu Tertipu Ratusan Juta
Ayah korban melaporkan ke polisi bahwa SA-H melarikan anaknya M-S-N (15) berstatus pelajar.
BACA JUGA:Korban Hanyut Ditemukan Terapung di Sungai Ketahun
Informasi yang dihimpun pihak kepolisian, awalnya korban dijemput tiga pria di sekolah dan ternyata tidak pulang ke rumah. Mirisnya sejak dijemput tersebut, korban tidak pulang ke rumah hingga empat hari.
BACA JUGA:4 Pelaku Pencurian Hp Dibekuk, 2 Diantaranya Pasutri
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nulaila menjelaskan, awalnya mengamankan 7 pria bersama korban di Kabupaten Kaur dan langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melepaskan 6 teman tersangka dan menetapkannya sebagai saksi.
Sedangkan S-H yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus pelaku utama kasus melarikan anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali, dan disangkakan pasal 332 KUHP. (*)