BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan membawa keris (senjata tajam) R-A (31) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pasma Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, diringkus Rabu 15 Maret 2023.
Unit Opsnal Polsek Kampung Melayu membekuk pelaku saat asyik nongkrong di Warung Tuak di kawasan Jalan Loncor.
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor di Warung Tuak Diringkus Polisi
Kapolsek kampung Melayu, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan R-A berawal ketika Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu melakukan patroli keliling.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Jamaah Gotong Royong Bersihkan Masjid Al-Iman
Di Warung Tuak petugas mendapati pelaku sedang nongkrong. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sajam jenis keris disimpan di pinggang.
BACA JUGA:Polisi: Jika Diperlukan Siap Fasilitasi Tes DNA
"Tim kami melakukan mobile di wilayah hukum polsek kampung Melayu, dan setelah melakukan patroli kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati satu buah senjata tajam jenis keris dengan panjang 35 cm,” ujarnya (Minggu 19 Maret 2023).
BACA JUGA:Korban Hanyut Ditemukan Terapung di Sungai Ketahun
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kampung Melayu untuk diproses lebih lanjut. Atad perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun kurungan penjara. (*)