BETVNEWS - Para pengemudi kendaraan harus mengetahui berapa biaya resmi perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat tidak ditipu oleh calo atau oknum yang menyediakan jasa pengurusan dokumen pembuatan SIM secara instan dengan biaya yang selangit.
BACA JUGA:Gubernur Terbitkan SE, Penyesuaian Jam Kerja Awal Ramadhan
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Hasil Lengkap All England 2023: Tiga Negara Berpesta
Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa, penerbitan perpanjangan SIM adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Oleh sebab itu, besaran biaya perpanjangan SIM sebenarnya telah ditentukan oleh ketetapan peraturan perundang-undangan serta telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Dunia Bulu Tangkis Berduka, Atlet Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia
Bukan hanya SIM, PNBP Polri juga termasuk penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga BUku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
BACA JUGA:4 Cara Perencanaan Keuangan Selama Bulan Ramadan, Kelola dengan Teratur
Selanjutnya, semua PNBP akan dimasukkan ke dalam kas negara, yang kemudian digunakan sebagai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Resmi Ditutup, Ini 23 Resolusi Hasil Rakernas VII AMAN
Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023
Berikut daftar biaya resmi perpanjangan SIM 2023 menurut Peraturan Pemerintah 76/2020.
- SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
- SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
- SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
- SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
- SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
BACA JUGA:Nongkrong di Pantai Pasar Bawah, Pemuda Tewas Ditusuk
- SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
- SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
- SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan
- SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
- Tarif tes psikologi: Rp37.500
- Tarif RIKKES Jasmani: sesuai dengan kebijakan tarif klinik