BETVNEWS,- Enam koruptor dana proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano, divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai Jonner Manik dengan didampingi Gabriel Siallagan dan Rahmat selaku hakim anggota pada Jumat (20/7) pagi. Keenam terdakwa secara sah dan meyakinkam melakukan tindak pidana korupsi sehingga timbul kerugian negara mencapai Rp. 6,9 miliar. Berikut adalah vonis yang di jatuhkan terhadap masing-masing terdakwa : 1. Saifudin Firman, divonis 6,5 tahun penjara denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 150 juta. 2. Tamimi Lani, divonis 5 tahun penjara denda Rp. 200 juta dengan subsider 2 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 336 juta dikurangkan Rp. 200 juta sehingga harus membayar uang pengganti Rp. 136 juta. 3. Muja Asman, divonis 5 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 93 juta. Dikurangkan dengan Rp. 25 juta sehingga harus membayar Rp. 68 juta rupiah. 4. Lie Eng Jun, divonis 12 tahun penjara denda Rp. 500 juta, subsider 6 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 5,9 M dikurangi dengan pengembalian sebesar 100 juta sehingga terdakwa harus mengembalikan kerugian Rp. 5,8 M. Apabila tidak mengembalikan uang negara dan tidak cukup harta bendanya maka dipidana 2 tahun penjara. 5. Samsul Bahri, 5 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan. Uang pengganti Rp. 50 juta uang dikembalikan Rp. 40 juta sisa uang pengganti Rp. 10 juta. 6. Elvina Rafida, divonis 5 tahun penjara denda Rp.200 juta subsider 2 bulan dengan membayar uang pengganti Rp. 145 juta di kurangi uang yang di kembalikan Rp. 100 juta sehingga sisa pembayaran sebesar Rp. 45 juta. Terkait keputusan hakim tersebut, kuasa hukum Lie Eng Jun, Zainul Idwan mengaku keberatan atas putusan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim. Lantaran vonis yang disampaikan sama dengan tuntutan JPU. Bahkan saksi serta hasil penghitungan sendiri tidak menjadi bahan pertimbangan bagi ketua majelis hakim. "Kita masih pikir-pikir atas putusan yang disampaikam majelis hakim untuk melakukan banding atau tidak. atas putusan 12 tahun tenut sangat keberatan, saksi ahli dan penghitungan secara real dari kita tidak menjadi bahan pertimbangan," Tutup Zainul Idwan. (Arisblack)
6 Terdakwa Korupsi Jalan Enggano Divonis Bervariasi
Jumat 20-07-2018,14:28 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,13:48 WIB
Rekomendasi Buah yang Bagus untuk Pelancar Diet, Ada Lemon hingga Apel
Kamis 23-07-2026,16:38 WIB
Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan HUT RI, Siapkan Panjat Pinang 81 Batang
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Konsumsi Teh Hijau Dipercaya Ampuh Atasi Pengapuran Sendi, Cek Daftar Obat Herbal Lainnya Disini!
Kamis 23-07-2026,15:23 WIB
Musim Kemarau Mengancam, Petani Bengkulu Selatan Beralih Tanam Jagung dan Hortikultura
Kamis 23-07-2026,15:35 WIB
Jelang Festival Pantai Panjang 2026, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Arus Lalu Lintas
Terkini
Kamis 23-07-2026,20:56 WIB
6 Cara Olah Daun Murbei Jadi Obat Tradisional, Salah Satunya Dijadikan Teh
Kamis 23-07-2026,20:52 WIB
Jaga Kelembaban Kulit Wajah dengan Gunakan Air Mawar, Cek Manfaatnya Disini!
Kamis 23-07-2026,20:02 WIB
Jaga Kesehatan Mata hingga Jantung dengan Konsumsi Minyak Ikan, Cek Penjelasan Lengkapnya Disini!
Kamis 23-07-2026,19:52 WIB
5 Cara Tepat Turunkan Kolesterol, Mulailah dengan Jaga Berat Badan
Kamis 23-07-2026,19:45 WIB