BETVNEWS,- Enam koruptor dana proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano, divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai Jonner Manik dengan didampingi Gabriel Siallagan dan Rahmat selaku hakim anggota pada Jumat (20/7) pagi. Keenam terdakwa secara sah dan meyakinkam melakukan tindak pidana korupsi sehingga timbul kerugian negara mencapai Rp. 6,9 miliar. Berikut adalah vonis yang di jatuhkan terhadap masing-masing terdakwa : 1. Saifudin Firman, divonis 6,5 tahun penjara denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 150 juta. 2. Tamimi Lani, divonis 5 tahun penjara denda Rp. 200 juta dengan subsider 2 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 336 juta dikurangkan Rp. 200 juta sehingga harus membayar uang pengganti Rp. 136 juta. 3. Muja Asman, divonis 5 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 93 juta. Dikurangkan dengan Rp. 25 juta sehingga harus membayar Rp. 68 juta rupiah. 4. Lie Eng Jun, divonis 12 tahun penjara denda Rp. 500 juta, subsider 6 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 5,9 M dikurangi dengan pengembalian sebesar 100 juta sehingga terdakwa harus mengembalikan kerugian Rp. 5,8 M. Apabila tidak mengembalikan uang negara dan tidak cukup harta bendanya maka dipidana 2 tahun penjara. 5. Samsul Bahri, 5 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan. Uang pengganti Rp. 50 juta uang dikembalikan Rp. 40 juta sisa uang pengganti Rp. 10 juta. 6. Elvina Rafida, divonis 5 tahun penjara denda Rp.200 juta subsider 2 bulan dengan membayar uang pengganti Rp. 145 juta di kurangi uang yang di kembalikan Rp. 100 juta sehingga sisa pembayaran sebesar Rp. 45 juta. Terkait keputusan hakim tersebut, kuasa hukum Lie Eng Jun, Zainul Idwan mengaku keberatan atas putusan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim. Lantaran vonis yang disampaikan sama dengan tuntutan JPU. Bahkan saksi serta hasil penghitungan sendiri tidak menjadi bahan pertimbangan bagi ketua majelis hakim. "Kita masih pikir-pikir atas putusan yang disampaikam majelis hakim untuk melakukan banding atau tidak. atas putusan 12 tahun tenut sangat keberatan, saksi ahli dan penghitungan secara real dari kita tidak menjadi bahan pertimbangan," Tutup Zainul Idwan. (Arisblack)
6 Terdakwa Korupsi Jalan Enggano Divonis Bervariasi
Jumat 20-07-2018,14:28 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,09:04 WIB
Adu Kambing dengan CB 150R di Jalinsum Mukomuko, Pengendara Motor Tanpa Lampu Tewas di Tempat
Senin 08-06-2026,15:02 WIB
Targetkan 250 Ribu Wisatawan, Pemprov Bengkulu Matangkan Persiapan Festival Tabut 2026
Senin 08-06-2026,12:40 WIB
Mayoritas dari Dana Perjalanan Dinas dan Jaspel, BPK Temukan TGR di 12 Puskesmas Seluma
Senin 08-06-2026,12:30 WIB
Turun Langsung Cek Venue Sport Center, Kapolda Bengkulu Targetkan 'Zero Insiden' di Festival Tabut 2026
Senin 08-06-2026,11:48 WIB
Tak Lunas Pajak MBLB? Jangan Harap Izin Tambang di Provinsi Bengkulu Bisa Diperpanjang
Terkini
Senin 08-06-2026,21:17 WIB
Harusnya Rp3.465, DPRD Bengkulu Geram Perusahaan Sawit Masih Beli TBS Petani Rp2.500/Kg
Senin 08-06-2026,21:14 WIB
Pelindo Rilis 206 Pergerakan Kapal Bengkulu–Enggano Selama Semester I 2026
Senin 08-06-2026,21:10 WIB
Dihantam Gelombang Kuat, Tongkang Pengangkut Pasir Putih Terdampar di Pantai Bunga Mas
Senin 08-06-2026,16:39 WIB
Mahasiswa BK FKIP UNIB Magang di Sahabat Profesional Indonesia, Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja
Senin 08-06-2026,15:02 WIB