BETVNEWS,- Enam koruptor dana proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano, divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai Jonner Manik dengan didampingi Gabriel Siallagan dan Rahmat selaku hakim anggota pada Jumat (20/7) pagi. Keenam terdakwa secara sah dan meyakinkam melakukan tindak pidana korupsi sehingga timbul kerugian negara mencapai Rp. 6,9 miliar. Berikut adalah vonis yang di jatuhkan terhadap masing-masing terdakwa : 1. Saifudin Firman, divonis 6,5 tahun penjara denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 150 juta. 2. Tamimi Lani, divonis 5 tahun penjara denda Rp. 200 juta dengan subsider 2 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 336 juta dikurangkan Rp. 200 juta sehingga harus membayar uang pengganti Rp. 136 juta. 3. Muja Asman, divonis 5 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 93 juta. Dikurangkan dengan Rp. 25 juta sehingga harus membayar Rp. 68 juta rupiah. 4. Lie Eng Jun, divonis 12 tahun penjara denda Rp. 500 juta, subsider 6 bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 5,9 M dikurangi dengan pengembalian sebesar 100 juta sehingga terdakwa harus mengembalikan kerugian Rp. 5,8 M. Apabila tidak mengembalikan uang negara dan tidak cukup harta bendanya maka dipidana 2 tahun penjara. 5. Samsul Bahri, 5 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan. Uang pengganti Rp. 50 juta uang dikembalikan Rp. 40 juta sisa uang pengganti Rp. 10 juta. 6. Elvina Rafida, divonis 5 tahun penjara denda Rp.200 juta subsider 2 bulan dengan membayar uang pengganti Rp. 145 juta di kurangi uang yang di kembalikan Rp. 100 juta sehingga sisa pembayaran sebesar Rp. 45 juta. Terkait keputusan hakim tersebut, kuasa hukum Lie Eng Jun, Zainul Idwan mengaku keberatan atas putusan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim. Lantaran vonis yang disampaikan sama dengan tuntutan JPU. Bahkan saksi serta hasil penghitungan sendiri tidak menjadi bahan pertimbangan bagi ketua majelis hakim. "Kita masih pikir-pikir atas putusan yang disampaikam majelis hakim untuk melakukan banding atau tidak. atas putusan 12 tahun tenut sangat keberatan, saksi ahli dan penghitungan secara real dari kita tidak menjadi bahan pertimbangan," Tutup Zainul Idwan. (Arisblack)
6 Terdakwa Korupsi Jalan Enggano Divonis Bervariasi
Jumat 20-07-2018,14:28 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 15-05-2026,14:34 WIB
Gantikan Penjara, Terpidana KDRT di Bengkulu Wajib Jalani 20 Jam Pidana Kerja Sosial di RSUD HD
Jumat 15-05-2026,14:15 WIB
Pasca Penangkapan Oknum Penimbun Biosolar di Kampung Melayu, Pertamina Tegaskan Sanksi Cabut Izin Penyalur
Jumat 15-05-2026,14:04 WIB
Hingga Rp1,8 Juta Per Siswa, 17.267 Pelajar Bengkulu Masuk Usulan PIP Tahun 2026
Jumat 15-05-2026,14:09 WIB
Serius Garap Jalur Kereta Api, Pemprov Bengkulu Surati Kemenhub dan Gandeng Investor Swasta
Jumat 15-05-2026,16:10 WIB
Persiapan Puncak Haji Armuzna, Jemaah Bengkulu Ikuti Manasik Pemantapan di Mekkah
Terkini
Jumat 15-05-2026,20:28 WIB
Kawinkan Gelar Juara! Regu Putra dan Putri Seluma Berjaya di Cabang Fahmil Qur’an MTQ ke-37
Jumat 15-05-2026,19:48 WIB
Libur Panjang, Arus Kendaraan di Tol Bengkulu–Taba Penanjung Melonjak 24 Persen
Jumat 15-05-2026,19:30 WIB
Bantu Ribuan Penerima Manfaat, BAZNAS Bengkulu Salurkan Rp1,6 Miliar Dana ZIS hingga April 2026
Jumat 15-05-2026,19:23 WIB
Hasil SUPAS 2025: Penduduk Bengkulu Bertambah 424 Ribu Jiwa, Laju Pertumbuhan Capai 1,30 Persen
Jumat 15-05-2026,19:07 WIB