BETVNEWS,- Penyidikan dugaan korupsi sebesar Rp. 3,2 miliar di sekretariat daerah dan dppkad Kabupaten Bengkulu Tengah, terus berlanjut. Kejati Bengkulu sebelumnya menyatakan bahwa tersangka akan segera ditetapkan oleh penyidik. Kendati demikian, Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol tetap berharap pihak pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dapat mengembalikan temuan BPK tersebut. Menurutnya penyelamatan kerugian negara juga merupakan hal yang penting dalam pengungkapan korupsi. “Karena pada intinya kita berharap penegakan hukum ini bukan seperti industr memperbanyak orang masuk, tapi bagaimana kerugian negara itu dapat dikembalikan” jelas Kajati. Seperti diketahui ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 9 miliar dari pengelolaan anggaran kegiatan di Pemkab Bengkulu Tengah pada tahun 2016. Dari total tersebut, menyisakan sebesar 3,2 miliar yang belum dikembalikan. (Taufan Ajo)
Kajati Bengkulu Minta Kerugian Negara di Pemkab Benteng Dikembalikan
Jumat 20-07-2018,20:28 WIB
Kategori :