BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Lebong telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait cuti bersama ramadhan tahun ini. Dalam Surat Edaran itu, ASN di Kabupaten Lebong bisa libur hingga hari Minggu karena pada hari Jum’at diberlakukan WFH atau Work From Home.
BACA JUGA:Periksa Daging yang Dijual Pedagang, Petugas Temukan Cacing Hati
Dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin bahwa pihaknya membuat konsep cuti bersama tersebut telah sesuai dengan ketentuan, artinya tak akan mengurangi total jam kerja ASN di setiap bulannya.
BACA JUGA:PKL di Depan PTM Muara Aman Ditertibkan
“Untuk cuti bersama Ramadhan sudah kita keluarkan, hal ini sesuai dengan aturan Kemenpan RB. Untuk Kamis ASN libur cuti bersama, sementara Jum’at ASN kita berlakukan WFH,” ujar Sekda (Kamis 23 Maret 2023).
BACA JUGA:Kades Diminta Gunakan DD untuk Mendukung Program MT 2
Sedangkan untuk ASN yang bertugas di RSUD, Pemadam Kebakaran dan OPD pelayanan dimita tetap aktif bekerja dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Untuk itu, Sekda meminta agar di hari Senin mendatang seluruh ASN bisa masuk kembali bekerja dan dirinya pun meminta BKPSDM dan Satpol PP untuk melakukan rekap absensi.
BACA JUGA:Soal Aset, Pemkab Lebong-BPDAS Belum Ada Kata Sepakat
“Untuk OPD pelayanan kita mintatetap buka pada Jum’at besok, sementara untuk hari Senin kita minta BKPSDM untuk merekap absensi seluruh OPD,” kata Mustarani. (*)