Jam Kerja Berkurang, ASN Benteng Diminta Jangan Malas

Jumat 24-03-2023,13:20 WIB
Reporter : Fenzi Ronal
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluarkan surat edaran terkait pengurangan jam kerja aparatur sipil negara, pengurangan jam kerja ini dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB, jadi untuk jam kerja yang dikurangi sekitar 1,5 jam, surat edaran tersebut berlaku mulai Seni 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Perusahaan Wajib Pekerjakan 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menjelaskan, meskipun adanya pengurangan jam kerja, ASN dibawah naungan pemkab diminta untuk tetap menjalani pekerjaan sesuai aturan, menjaga produktivitas dan tidak bermalas-malasan.

BACA JUGA:Kawal Hak Pemilih Pemula, Disdukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

"Kita menghimbau agar asn tetap masuk kerja dan tetap menjalani konsisten dengan kinerja kerja, meskipun dalam kondisi bulan puasa," ujarnya (Jumat 24 Maret 2023).

BACA JUGA:Dana Banpol Belum Bisa Cair, Tunggu Hasil LHP BPK

Selain itu untuk kegiatan dinas luar yang sifatnya tidak mendesak diminta untuk dikurangi, namun diperbolehkan untuk dinas luar apabila sifatnya mendesak.

BACA JUGA:Gubernur: Usaha Mikro Naik Kelas, Didorong Bantuan PNM dan Bank

"Kebijakan tersebut termasuk untuk Kepala Dinas, mengingat akan ada kegiatan Ramadhan dari Pemkab benteng," sambungnya. (*)

 

Kategori :