Membunuh Cicak Dapat Pahala? Ini kata UAH dan UAS

Kamis 30-03-2023,05:00 WIB
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Membunuh Cicak dapat pahala? Cek di sini penjelasannya.

Berdasarkan hadits riwayat Muslim, yang dalam bahasa Indonesia seperti berikut.

BACA JUGA:Razia Panti Pijat dan Hotel, Ditemukan Pasangan Muda Mudi Ngamar Bareng

Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dicatat untuk 100 kebaikan. Jika dua kali pukulan, maka lebih sedikitnya dari itu, seterusnya jika tiga kali pukulan maka lebih sedikit dari yang kedua.

Lalu seperti apa menurut Ustadz Adi Hidayat mengenai hal tersebut.

Dikutip dari channel YouTube Al-Majelis, Ustadz Adi Hidayat atau yang akrab disapa UAH menjelaskan bahwa sesuatu yang kotor itu memang harus dibersihkan.

BACA JUGA:Hati-hati, 6 Makanan ini Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Jika Dipanaskan

UAH menegaskan bahwa keberadaan cicak itu menunjukkan sesuatu yang kotor, karena cicak itu ada untuk memakan nyamuk, sedangkan nyamuk adalah mahluk yang berada di tempat kotor maka harus dibunuh.

Menurutnya, bahwa jika ada cicak maka ditempat itu terdapat jin karena menyenangi tempat kotor.

BACA JUGA:Viral! AKP Agnis Juwita Manurung Bergaya Hidup 'Hedon' hingga Pamer di Medsos

"Nabi menyebutnya dengan hewan fasik kecil, selain membawa kotoran dia juga pernah meniup-niup api saat Nabi Ibrahim sedang terbakar api," sampainya.

Maka jika anda membunuh hewan tersebut (cicak, red) bukan hanya menghilangkan kotoran tapi juga ada plus mendapatkan pahala beratus kali lipat dalam satu kali pukulan.

BACA JUGA:Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Penggantinya segera Diumumkan

Hal ini juga dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad, dilansir dari kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, UAS menjelaskan bahwa filosofi dalam membunuh cicak merupakan sebuah pelajaran untuk melakukan kebaikan.

Dirinya menceritakan kisah seekor burung Pipit yang kecil, berusaha untuk memadamkan api yang membakar Ibrahim, namun ditertawakan oleh burung lainnya karena yakin tidak akan mampu memadamkan api tersebut.

Kategori :