BETVNEWS - Setelah 2 jam berada di ruang penyidik kejaksaan negeri Bengkulu, sekretaris daerah kota Bengkulu Marjon akhirnya selesai diperiksa. Kepada awak media, Marjon membantah mengeluarkan surat edaran mengenai pungutan retribusi pasar pagar dewa, melainkan dilakukan dinas koperasi dan UKM. "Tidak, saya (mengatakan) agar berkordinasi dengan OPD untuk mengambil langkah langkah tertentu, agar pasar tidak tutup. Jadi bukan saya (mengeluarkan surat), tapi pak Edison (Kadiskop UKM) sudah jelas ada tanda tangannya" Ujar Marjon sembari masuk ke mobil.
Berikut Pernyataan Marjon Setelah 2 Jam Diperiksa Penyidik
Senin 18-09-2017,11:35 WIB
Kategori :