BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Kaur meringkus pelajar berinisial A-U (18) diduga mengedarkan 340 butir pil samcodin.
BACA JUGA:Info Buat Petani, Pabrik Sawit di Bengkulu Tengah Umumkan Terakhir Penerimaan TBS
Tersangka ditangkap di Danau Kembar Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje Kabupaten Kaur pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Tok!! Kemenag Seluma Tetapkan Besaran Nilai Zakat Fitrah 1444 H
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasi Humas AKP Jhoni Silaen mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal saat Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Nala I, bersama dengan Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Kaur melakukan patroli.
BACA JUGA:Mau Ngapain di Bengkulu? Nikmati Surga Wisata 1 Minggu di Bengkulu, Yuk Cek di Sini!
Ketika berasa di TKP, tim menemukan 2 remaja memegang 1 keping pil samcodin. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan kembali menemukan 5 keping di dalam saku celana.
BACA JUGA:Gardu PLN di Jalan Merawan Terbakar dan Meledak, Rumah Warga Mati Lampu
Saat diinterogasi, 2 remaja tersebut mengakui mendapatkan pil samcodin dari tersangka. Dan kemudian bergegas melakukan penangkapan.
BACA JUGA:BMKG 3 April 2023: Bengkulu Cerah Berawan
Dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti 28 keping pil samcodin.
BACA JUGA:Politisi Muda Golkar Dito Aritedjo, Menpora Baru Pengganti Zainudin Amali
“Ya, 1 pelajar diamankan memiliki 340 butir pil samcodin tanpa izin dan dijual ke orang lain,” ujarnya (Senin 3 April 2023).
BACA JUGA:Aturan Diterbitkan, Honorer Gigit Jari, MenPAN RB: Tidak Dapat THR
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelajar tersebut l dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)