Khusus Penerima Kartu Prakerja! Dapatkan Insentif hingga Rp 4.200.000, Dengan Melakukan hal Ini

Senin 03-04-2023,14:39 WIB
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Khusus penerima kartu Prakerja! Dapatkan insentif hingga Rp 4.200.000, dengan melakukan hal ini.

Seperti yang diketahui, bahwa progam Kartu Prakerja gelombang 50 secara resmi telah ditutup Jum'at 31 Maret 2023 kemarin. Dan sudah ada pengumuman, siapa saja yang lulus untuk mengikuti program tersebut.

Nah, jika kamu salah satu yang dinyatakan lulus dalam program tersebut, ada insentif Rp4.200.000 yang bisa kamu dapatkan selama mengikuti program dari Pemerintah tersebut.

Dengan rincian, sebesar Rp3.500.000 akan kamu dapatkan selama mengikuti pelatihan, sementara Rp600.000 insentif pasca pelatihan dan Rp100.000 insentif dari pengisian survey .

Program Kartu Prakerja ini sendiri dibuka sebagai batu loncatan, bagi Seseorang yang memang belum memiliki pekerjaan, sehingga kemudian bisa menjadi akses untuk lebih profesional.

Setelah menyelesaikan pelatihan, kemudian peserta akan diberikan sertifikat pelatihan, yang digunakan untuk meningkatkan kemampuan kerja.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinasi Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022, bahwa Kartu Prakerja bukan merupakan Bansos.

Sesuai dengan petunjuk yang ada pada laman resmi prakerja.go.id. Peserta bisa memilih jenis pelatihan yang akan diikuti.

Ini cara memilih Pelatihan Prakerja di 2023

BACA JUGA:PKH Tahap 2 dan BPNT Cair April 2023, Begini Cara Daftar DTKS Secara Online Biar Dapat Bansos Rp750.000

1. Pelatihan Online

Pelatihan ini berbasis online yang dilakukan secara daring, dengan menggunakan perangkat digital baik itu ponsel maupun komputer yang dapat terkoneksi internet.

Karena dilakukan secara online, maka kegiatan ini nantinya tidak mewajibkan bahwa peserta harus bertatap muka, karena bisa dilaksanakan webinar dan learning management system (LMS).

2. Pelatihan Offline

Nah untuk yang mendaftar secara offline, maka memang harus menghadiri kegiatan pelatihan dari masing-masing lembaga penyedia jasa.

Kategori :