BENGKULU, BETNEWS - Tenaga honorer tidak masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan TahunBACA JUGA:Danrem Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Dandim Kota Bengkulu Jadi Kolonel 2023.
BACA JUGA:Penerima Bansos Ramadan 2023 Bisa Terima Beras 10 Kg, Telur dan Daging Kini Siap Cair, Cek di Sini!
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD hanya diberikan bagi PNS dan PPPK, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
BACA JUGA:Terbawa Derasnya Arus di Sungai Luas Kaur, 3 Anak Selamat, 1 Dalam Pencarian
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada edaran dari pusat, namun terkait THR tenaga honorer Pemprov akan di koordinasikan terlebih dahulu dengan para kepala OPD yang memiliki kebijakan.
BACA JUGA:Mau Beli Mobil Untuk Mudik Lebaran? Ini Rekomendasi Mobil Second yang Nyaman Harga Rp100 Jutaan
"Nanti kita tanyakan dulu kebijakan kepala opd, kalau anggaran kita sudah tersedia. Kalau untuk pencairan lebih cepat lebih baik,” ujar Gubernur (Senin 3 April 2023).
BACA JUGA:Aturan Diterbitkan, Honorer Gigit Jari, MenPAN RB: Tidak Dapat THR
Disisilain, sesuai data honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN), tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu 4 ribu lebih.
BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Kaur Anjlok, Petani Rugi Puluhan Juta
Mereka diangkat berdasarkan SK Pengangkatan di masing-masing OPD. Terdiri dari petugas keamanan, driver, guru, tenaga teknis dan lainnya. (*)