BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bemfkulu memastikan bahwa Pantai Panjang Provinsi Bengkulu bebas parkir.
BACA JUGA:Komplotan Curnak Dibekuk Polsek Putri Hijau
Kelala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Saidirman mengatakan bahwa retribusi parkri di objek wisata Pantai Panjang belum dikelola.
BACA JUGA:Hukum Puasa Tanpa Sahur, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Hal ini lantaran sedang dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Diduga Tidak Kuat Nanjak, Truk asal Lampung Terjun ke Jurang 70 Meter
Ia mengimbau kepada masyarakat yang berkunjung ke Pantai Panjang khususnya di momentum hari libur lebaran tahun ini, agar tidak memberikan uang parkir.
BACA JUGA:Dampingi Gubernur Berikan Bantuan ke Masjid di Bengkulu Utara, Sujono: Terimakasih Gubernur
"Untuk sementara tarif parkirkan tidak ada sejak kemarin. Tidak boleh mengambil tarif parkir karena belum ada payung hukum di kawasan Pantai Panjang Bengkulu," kata Saidarman (Kamis 6 April 2023).
BACA JUGA:Cek Kartu Prakerja Gelombang 51, Dapatkan Insentif hingga Rp 4.200.000 Dengan Cara Ini
Terlebih saat ini kawasan Pantai Panjang Bengkulu menjadi kewenangan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan dikelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Harga TBS Kelapa Sawit Turun, Cek di Sini Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit
Meliputi retribusi parkir, lahan, serta penataan bagi para pedagang di kawasan Pantai Panjang Bengkulu.
Sehingga pihak-pihak yang melakukan pungutan parkir di kawasan Pantai Panjang Bengkulu dapat diartikan pungutan liar dan dapat di proses secara hukum.