Istilah lapse mengacu pada kondisi dimana pemegang polis gagal melakukan bayaran seperti yang sudah dituliskan dalam kontrak atau polis.
Misalnya, Anda sebagai pemegang polis memiliki kewajiban untuk menyetorkan premi kepada perusahaan penyedia asuransi sesuai kesepakatan.
BACA JUGA:Hukum Puasa Tanpa Sahur, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Kesepakatan harus dilakukan agar Anda dapat menikmati manfaat asuransi seperti yang telah tercantum dalam polis.
Akan tetapi, pada suatu waktu Anda tidak membayar premi sampai melewati masa tenggang (Grace Period) yang telah ditentuka.
Dengan begitu, polis asuransi yang sudah terbit akan batal atau lapse secara otomatis.
BACA JUGA:Diduga Tidak Kuat Nanjak, Truk asal Lampung Terjun ke Jurang 70 Meter
5. Rider Asuransi
Rider asuransi mengaju pada manfaat tambahan yang diterima tertanggung asuransi dalam asuransi.
Misalnya, umumnya asuransi jiwa mempunyai atau memberikan penawaran rider dalam bentuk asuransi kesehatan pada penyakit kritis.
Keberadaan rider ini bakal mempengaruhi besaran premi yang akan dibayarkan oleh pemegang polis. Jika pemegang polis mengambil bayak rider, maka premi yang harus dibayarkan juga akan semakin besar.
BACA JUGA:Dampingi Gubernur Berikan Bantuan ke Masjid di Bengkulu Utara, Sujono: Terimakasih Gubernur
6. Klaim
Istilah klaim dalam asuransi merupakan tuntutan hak yang dilakukan oleh pemegang polis terhadap perusahaan asuransi.
Misalnya, Anda telah membeli sebuah asuransi kesehatan. Jadi ketika sakit dan masuk rumah sakit, maka Anda berhak mengajukan klaim sebagai pemegang polis. Klaim adalah biaya yang dibayarkan untuk mengganti biaya rawat inap serta pengobatan ketika berada di rumah sakit seperti yang telah disepakati dalam polis.
BACA JUGA:Update Terbaru! BSU 2023 Ketenagakerjaan Cair hingga Rp 1.200.000, Begini Penjelasannya