BACA JUGA:Wanita Disekap dan Dianiaya Oleh 'Pacar', Begini Kronologisnya
Atas kejadian ini, selain sudah mengamankan pelaku di Mapolres Seluma, barang bukti 1 unit Handphone hasil curian yang belum sempat di jual dan 1 unit sebilah pisau.
BACA JUGA:Objek Wisata Pantai Panjang Bebas Parkir, Kadis: Kalau Diminta Jangan Bayar
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dan pemberatan, serta diancam dengan 9 tahun kurungan penjara.
(*)