JAKARTA, BETVNEWS - Beberapa waktu yang lalu, ratusan Kepala Desa mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, meminta agar masa jabatan mereka dari 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun.
Para Kepala Desa yang turun langsung ke DPR RI, meminta agar UU Nomor 6 Tahun 2104 tentang Desa, agar dapat direvisi terkait dengan masa jabatan.
BACA JUGA: Janda, Pria dan Remaja Bawah Umur Diamankan Satpol PP Kepahiang, Diduga Berbuat Tak Senonoh
Dimana para Kades tersebut beralasan, bahwa penambahan masa jabatan ini untuk memperkecil daya saing untuk menjadi Kepala Desa, serta mempercepat proses pembangunan.
Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber bahwa menanggapi tuntutan Kepala Desa tersebut, Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa yang memutuskan masa jabatan Kades adalah DPR RI.
Sehingga jika memang nantinya ada perubahan, yang akan membahas adalah DPR, karena memang masa jabatan Kades akan tergantung faktor filosofis, yuridis dan sosiologis.
BACA JUGA:Pengaruh Miras, Remaja 14 Tahun di Kota Bengkulu Ditusuk Teman Tongkrongan
"Termasuk apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu jabatan Kepala Desa termasuk jabatan publik lainnya, hal itu merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-undang," sampainya.
Terpisah, selain Kades meminta jabatannya ditambah menjadi 9 tahun. Seorang masyarakat atas nam Eliadi Hulu, menuntut agar jabatan Kepala Desa dapat dirubah atau dipangkas, dimana dari sebelumnya selama 6 tahun dan 3 periode diminta dipangkas menjadi 5 tahun dan hanya 2 periode.
BACA JUGA:169.744 Ton Beras Disalurkan, Rohidin Mersyah: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
"Permohonan yang diajukan pemohon, berkenaan dengan pengujian Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa tidak diterima. Menolak permohonan tersebut selain dan selebihnya," sampai Ketua MK Anwar Usman, dilansir dari berbagai sumber, Kamis 30 Maret 2023.
Untuk diketahui, bahwa Eliadi Hulu yang dianggap memiliki kedudukan hukum dan legal dalam menyampaikan gugatan.
Sedangkan yang digugat oleh Eliadi Hulu, tentang Pasal 39 UU Desa tentang masa jabatan Kades 6 tahun, serta periode menjabat hingga 3 kali.
BACA JUGA:Pengaruh Miras, Remaja 14 Tahun di Kota Bengkulu Ditusuk Teman Tongkrongan
Penggugat meminta agar masa jabatan Kades cukup 5 tahun, dan dengan hanya bisa menjabat selama 2 periode saja.