BETVNEWS - Pengadilan Tipikor Bengkulu selasa (19/9) siang menyidangkan dua orang terdakwa perkara suap, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi Rawa 1 Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Amin Anwari dan Direktur CV Murni Harapan Teknik, Murni Suhardi. Mereka adalah terdakwa yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni lalu. Agenda persidangan sendiri adalah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU KPK. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK disebutkan bahwa terdakwa Amin Anwari dan Murni Suhardi memberikan uang Ro 50 juta kepada Edi Sumarno Uang tersebut diberikan langsung oleh kedua terdakwa di rumah dinas Edi Sumarno dan diberikan kepada Parlin Purba sejumlah Rp 10 Juta di Restoran The View Bengkulu. JPU KPK pun menuntut mereka dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. "Supaya majelis hakim pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Amin Anwari dan Terdakwa II Murni Suhardi selama 2 Tahun 6 Bulan dengan denda Rp 50 Juta dan subsidair selama 4 Bulan kurungan" kata JPU KPK Alandika Putra di dampingi Trimulyono Hendradi. Penasehat Hukum Amin Anwari pun mengaku keberatan dengan tuntutan JPU KPK. Merekapun dalam waktu 2 minggu kedepan akan menyiapkan Pledoi bantahan terhadap tuntutan yang diberikan. "Kita menilai tuntutan tidak sesuai fakta. Padahal inisiatif fee bukan dari klien kami, namun dari parlin purba. Kita akan sampaikan semua dalam waktu 14 hari kedepan atau pada persidangan 3 Oktober mendatang" tutup Efendi Lot Simanjuntak PH Terdakwa Amin Anwari. (Zuhri)
Berikut Tuntutan JPU KPK Kepada 2 Terdakwa Suap Jaksa Parlin Purba
Selasa 19-09-2017,14:36 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,20:30 WIB
Dapur Umum Bergerak, Pemkot Bengkulu Mobilisasi OPD Pasok Kebutuhan Pangan Korban Banjir
Sabtu 11-04-2026,12:13 WIB
Fakta Sidang Terungkap, Peran PT RSM Disebut Dominan dalam Urusan Perizinan Tambang
Sabtu 11-04-2026,12:06 WIB
Atasi Kekeringan Sawah Ketaping, Dinas Pertanian Ajukan 3 Unit Irigasi Pompa ke Kementan
Sabtu 11-04-2026,12:23 WIB
Bengkulu Siapkan Skema Kolaborasi, Wujudkan Infrastruktur dan Kawasan Industri 2027
Sabtu 11-04-2026,12:20 WIB
Praktik Jual Kios Pasar Panorama Rugikan Negara Rp12 Miliar, 2 Eks Pejabat Dituntut Segini
Terkini
Sabtu 11-04-2026,14:57 WIB
Pemprov Bengkulu Salurkan Bantuan 150 Paket Sembako dan 1 Ton Beras ke Ponpes Darussalam Tegal Rejo
Sabtu 11-04-2026,14:44 WIB
Wujudkan Birokrasi Bersih, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larangan Suap dari Proyek hingga Pengisian Jabatan
Sabtu 11-04-2026,14:13 WIB
13 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu Rampung, Jadwal Launcing Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Sabtu 11-04-2026,14:09 WIB
Revitalisasi Taman Remaja, Pemprov Rencanakan Ruang Terbuka dan Jogging Track, Anggaran Senilai Rp4 Miliar
Sabtu 11-04-2026,14:04 WIB