Berikut Tuntutan JPU KPK Kepada 2 Terdakwa Suap Jaksa Parlin Purba

Selasa 19-09-2017,14:36 WIB

BETVNEWS - Pengadilan Tipikor Bengkulu selasa (19/9) siang menyidangkan dua orang terdakwa perkara suap, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi Rawa 1 Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Amin Anwari dan Direktur CV Murni Harapan Teknik, Murni Suhardi. Mereka adalah terdakwa yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni lalu. Agenda persidangan sendiri adalah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU KPK. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK disebutkan bahwa terdakwa Amin Anwari dan Murni Suhardi memberikan uang Ro 50 juta kepada Edi Sumarno Uang tersebut diberikan langsung oleh kedua terdakwa di rumah dinas Edi Sumarno dan diberikan kepada Parlin Purba sejumlah Rp 10 Juta di Restoran The View Bengkulu. JPU KPK pun menuntut mereka dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. "Supaya majelis hakim pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Amin Anwari dan Terdakwa II Murni Suhardi selama 2 Tahun 6 Bulan dengan denda Rp 50 Juta dan subsidair selama 4 Bulan kurungan" kata JPU KPK Alandika Putra di dampingi Trimulyono Hendradi. Penasehat Hukum Amin Anwari pun mengaku keberatan dengan tuntutan JPU KPK. Merekapun dalam waktu 2 minggu kedepan akan menyiapkan Pledoi bantahan terhadap tuntutan yang diberikan. "Kita menilai tuntutan tidak sesuai fakta. Padahal inisiatif fee bukan dari klien kami, namun dari parlin purba. Kita akan sampaikan semua dalam waktu 14 hari kedepan atau pada persidangan 3 Oktober mendatang" tutup Efendi Lot Simanjuntak PH Terdakwa Amin Anwari. (Zuhri)

Tags :
Kategori :

Terkait