561 Narapidana Lapas Bengkulu Diusulkan Terima Remisi Khusus Jelang Lebaran

Selasa 11-04-2023,16:55 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 561 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bengkulu diusulkan menerim Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

BACA JUGA:Amankan BB Rp 27 Juta dan 5 Unit Handphone, Terbitkan SK PPPK Diminta Setor Rp300 Ribu

“Dari 701 warga binaan yang diusulkan 561 untuk menerima remisi khusus. 140 lainya tidak diusulkan karena sedang menjalani hukuman pengganti atau denda,” ujar Ade Kusmanto Kalapas IIA Bengkulu (Selasa 11 April 2023).

BACA JUGA:Pengakuan Selebgram Bengkulu, Dibalik Konten Berbau Pornografi yang Dibuat

Rincian untuk 561 warga binaan yang diusulkan terdiri dari mereka yang menjalani hukuman kasus tipikor (tindak pidana korupsi), kasus pidum (pidana umum) maupun kasus narkoba.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 PNS BKPSDM Ditetapkan Tersangka OTT

Adapun ditambahkan Ade bahwa syarat penerima remisi khusus yaitu beragama muslim, berkelakuan baik, dan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Bengkulu.

BACA JUGA:Dipanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ini Pengakuan Oknum Kepsek yang Digrebek

“Untuk syarat umum penerima usulan remisi tentunya harus beragama Islam, berkelakuan baik, dan sudah menjalani  pidana di lapas minimal 6 bulan,” jelasnya.

BACA JUGA:Motor Kurir Pengiriman Barang Ludes Terbakar, Begini Kronologisnya

Namun ditambahkan Ade, untuk usulan ini baru sementara dan bisa saja berubah. (*)

Kategori :