BETVNEWS - Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah dikabarkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik hingga 7 persen tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan belum ada pembahasan soal kebijakan tersenut.
Belum ada peraturan dan regulasi yang mengatur maupun membahas kenaikan gaji PNS sebesar 7% tahun 2023.
BACA JUGA:Kuota Ditambah! Segera Cek Daftar Penerima BLT Sembako Rp400.000 dan PKH Rp3.000.000
Kenaikan gaji PNS ditambahkannya diatur langsung oleh wewenang Presiden dan akan langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:INFO LOKER: Sales Counter & Sales Konsultan Hyundai Arista Bengkulu
Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa gaji PNS hanya akan naik ketika ekonomi negara mengalami peningkatan dan pengeluaran keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) stabil.
BACA JUGA:Perkara OTT, Kepala Dinas Kesehatan Akan Diperiksa Penyidik Kejari Seluma
Menurut UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp3.061,2 triliun yang akan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp814,7 triliun.
BACA JUGA:Perkara 2 Batang Sawit, Petani Sawit Dikeroyok dan Alami Luka Diperut
Disisi lain, gaji dan tunjangan PNS 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:Film Pendek ‘Punah’, Gambarkan Luka dan Duka Nelayan Akibat PLTU Batu Bara
Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800