Pemkot Menangi Gugatan PT. IDI

Selasa 31-07-2018,15:22 WIB

BETVNEWS,- Mahkamah Agung resmi mengeluarkan putusan kasasi, dalam gugatan perdata proyek pembangunan kantor walikota, yang dilayangkan oleh PT. Indodhea Internusa (PT. IDI). Dalam putusannya, pihak pemerintah Kota Bengkulu memenangkan gugatan, yang sebelumnya kalah di tingkat Banding. MA membatalkan putusan pengadilan tinggi Bengkulu, yang memenangkan PT.IDI dan membebankan Pemkot membayar ganti rugi Rp. 6,6 M. Risalah putusan kasasi tersebut sudah diterima bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bengkulu, selaku jaksa pengacara negara. "Risalah (pemberitahuan) putusan sudah kami terima, dan menunggu salinan lengkap. Kami akan berkordinasi dulu dengan pihak Pemkot" jelas Kasi Datun Kejari Bengkulu, Herbeth Pesta Hutapea. Seperti diketahui, pada tahun 2016 lalu, PT. IDI menggugat Pemkot Bengkulu karena proyek pengadaan tiang pancang pembangunan kantor walikota, dibatalkan. Sementara itu, pengacara PT. IDI, Aris Affandi Lubis saat dikonfirmasi mengatakan, belum mengetahui putusan tersebut "Belum tahu (putusannya) Kami belum terima sampai saat ini" Jelasnya. (Taufan Ajo)

Tags :
Kategori :

Terkait