BETVNEWS - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadi sorotan publik usai mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Hal tersebut membuat Firli semakin erat dengan label kontroversial.
BACA JUGA:Ditinggal Salat Subuh, Motor ASN Seluma Raib dari Halaman Parkir Masjid
Pasalnya, dirinya sempat ditolak oleh publik saat mencalonkan diri sebagai Ketua KPK. Dia memiliki latar belakang kriminal dan diketahui telah melakukan pelanggaran etika besar. Hal itulah yang membuatnya ditolak oleh publik.
BACA JUGA:Soal Kepsek Digrebek di Hotel, Tarmizi Gumay: Bupati Harus Bertindak Tegas
Karena keputusannya memecat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan, Ketua KPK dinilai berlaku sewenang-wenang.
Terlebih, alasan pemecatan yang sebenarnya tidak diketahui dengan jelas.
BACA JUGA:Kajari Kaur: Isu Bupati Kaur Diperiksa Kejati Hoax, Ternyata Pejabat Ini yang Dipanggil
Pemecatan Brigjen Endar Priantoro berdasarkan surat yang dikirimkan pada Jumat, 31 Maret 2023, oleh salah satu pimpinan KPK dan tiga pejabat struktural.
Keputusan itu diambil menyusul penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas usulan dari KPK yang mengingingkan Endar Priantoro agar ditarik dan dipromosikan pada posisi baru di kepolisian.
BACA JUGA:Menjelang Mudik Lebaran 2023, Cek Link Download Panduannya Bica Dibaca Online
Pasalnya, Endar tidak bisa mengisi lowongan di Mabes Polri karena belum ada posisi yang kosong.
Pada 31 Maret 2023, KPK memecat Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Endar dipecat KPK dengan alasan masa kerjanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah habis.
Sementara itu, Brigjen Endar Priantoro menyatakan kekecewaannya atas keputusan pimpinan KPK yang mencopotnya dari jabatan Direktur Penyelidikan. Dia mengaku sampai saat ini belum jelas mengapa dirinya diberhentikan oleh KPK.