Dugaan Suap RDS ke Kadis PU Kota Didalami KPK

Selasa 19-09-2017,15:22 WIB

BETVNEWS - Ada yang mengejutkan dalam persidangan kasus Jhoni Wijaya terkait OTT yang dilakukan KPK dan melibatkan gubernur Bengkulu Ridwan Mukti selasa (19/9) siang. Dimana nama pelaksana tugas kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kota Bengkulu tahun 2016 Syafriandi turut terseret dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Haris Taufan selaku staff keuangan PT Rico Putra Selatan (RPS) milik Rico Dian Sari. Hal ini seperti dibacakan oleh Andre selaku penasehat hukum Jhoni Wijaya. Menurut BAP kesaksian Taufan, Syafriandi melalui Kabid Bina Marga mengambil fee proyek dengan total mencapai 1 miliar rupiah. “Pada Tanggal 23 maret saya (Haris) pernah diperintah oleh Rico untuk meyerahkan Fee kepada Syafriandi sejumlah Satu Miliar. Atas perintah Rico uang satu Miliar tersebut saya serahkan kepada Syafriandi melalui ajudannya” ujar Andre kuasa hukum Jhoni Wijaya saat membacakan BAP saksi Haris. Joko Hermawan selaku jaksa KPK pun mengakui bahwa KPK terus mendalami keterlibatan Syafriandi. Fakta persidangan ini akan dilaporkan dan akan terus didalami. Bahkan bukan tidak mungkin akan adanya penetapan tersangka. “Itu sebagai masukan awal bagi kita. Itukan terungkap di persidangan sebagai alat bukti keterangan saksi” ujar Joko Hermawan selaku Jaksa KPK. Syafriandi sendiri pernah diperiksa oleh KPK di Polda Bengkulu pada tanggal 15 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Syafriandi mengakui jika tahun 2016 ada 3 proyek jalan di kota Bengkulu yang dimenangkan oleh perusahaan milik Rico. (Zuhri)

Tags :
Kategori :

Terkait