Namun, jika dalam kasus ini terbukti ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak terkait, baik Dinkes maupun pihak lainnya, penyidik tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka, maupun PPPK dan PNS berinisial DI yang sempat diamankan," tambahnya.
BACA JUGA:Punya Koleksi Unik dan Antik? Simak Tips Berikut Biar Ubah Hobi Jadi Cuan!
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan penyidik Kejari Seluma terhadap CW dan 7 anggota PPPK Tenaga Kesehatan Seluma, Senin 10 April 2023 lalu.
Kejari Seluma melakukan OTT atas kasus dugaan suap penerbitan SK PPPK, dimana sebanyak 195 PPPK diminta Rp 300 ribu sebagai pelicin untuk proses penerbitan SK.(*)
Artikel ini sudah tayang di https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/26165-2/2/ dengan Judul : Dua Kadis Diduga Terlibat