Bos PT. MIW Gadungan, Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu 01-08-2018,16:08 WIB

BETVNEWS,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis hukuman 4 tahun penjara terhadap terdakwa penipuan pemberangkatan jamaah umroh, PT. Madinah Iman Wisata (MIW) gadungan, Fuad Muchtar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 5 tahun 3 bulan penjara. Sementara rekannya Chandra Lesmana divonis 2 tahun 10 bulan, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara 4 tahun. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," bunyi putusan Hakim Ketua, Admiral. Terdakwa Fuad Muchtar sebagai Dirut PT. Madinah Iman Wisata Cabang Bengkulu terbukti melakukan kebohongan dengan menyatakan bahwa 45 jamaah bisa berangkat umroh ke Jeddah melalui Kuala Lumpur pada (24/2) lalu. Padahal saat itu jemaah yang sudah berada di bandara Fatmawati, tidak bisa berangkat ke Jeddah, karena tiket dari Kuala Lumpur ke Jeddah Arab Saudi yang diurus oleh terdakwa Chandra, tidak tersedia. Jamaah diketahui sudah membayar sebesar Rp. 20 Juta hingga Rp. 22,5 Juta. Selain itu PT. MIW yang dipimpin Fuad Muchtar juga bukanlah cabang dari PT. MIW yang berpusat di Tangerang, Banten. Setelah jamaah gagal berangkat, Fuad tak kunjung mengembalikan uang milik jemaah. Akibatnya seluruh jamaah mendeita kerugian total mencapai Rp. 2.516.000.000.00. Pengacara terdakwa, Anatasia Fase menyatakan masih pikir-pikir atas putusan ini. "Yang jelas mereka (terdakwa) sudah berjanji mengembalikan uang jamaah, setelah menjalani hukuman ini ya," jelas Anatasia. (Taufan Ajo)

Tags :
Kategori :

Terkait