
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua ajudan tersebut sudah dibawa ke Polres Bangka Tengah, berikut dengan barang bukti.
BACA JUGA:Bantah Edarkan Uang Palsu, Kabid Humas: Oknum Polisi Ngaku Temukan Dompet Isinya Rp420 Ribu
"Mereka ini diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun," tambahnya.
Sementara itu, disampaikan AKBP Dwi Budi Murtiono, bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan keponakan.
BACA JUGA:Tak Kunjung Dilakukan! Inisiatif Arnold Schwarzenegger Perbaiki Jalan di Los Angeles
Saat menjelaskan hal tersebut, Perwira berpangkat melati dua tersebut sempat terdiam dengan mata berkaca-kaca.
"Jadi bisa saya jelaskan, bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasi keponakan saya. Uang tersebut kami pinjam dari keluarga kami," sampainya.(*)