BENGKULU, BETVNEWS - Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, mengamankan 4 orang pria masing-masing berinisial Z-Z (35), D-H (20), H-Y (35), dan A-J (27).
BACA JUGA:PNS dan PPPK di Daerah Ini Dilarang Gadai SK, Alasannya Masuk Akal Sih, Tapi…
4 pelaku ditangkap lantaran diduga terlibat tindak pidana penggelapan mobil, pada Jumat 14 April 2023.
BACA JUGA:Begini Ciri-ciri Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Berharga Jutaan dan Diburu Kolektor, Jangan Sampai Salah!
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu melalui Kanit Pidum Ipda Ridho Fajri mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban Wahid Rohani (21) warga Perumahan Emas Permata Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu Provinsi Bengkulud
BACA JUGA:Pemuda Ini Kritik Lampung di TikTok hingga Dilaporkan ke Polisi
Korban melaporkan mobil miliknya yang di rental kan kepada pelaku semenjak 28 Desember 2022, hingga kini tidak kunjung kembali.
BACA JUGA:Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK
Setelah dilakukan pulbaket, Tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:Cek Fakta, Sosok Pertama yang Jadi PNS di Indonesia, Bukan Orang Sembarangan
Pelaku D-H diamankan di kawasan Simpang 4 Panorama Kota Bengkulu, H-Y di kampung halamannya di Desa Jayakarta Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah Bengkulu sedangkan A-J dan Z-Z diamankan di kediaman Z-Z di daerah Pagar Dewa Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ditinggal Pemiliknya, 1 Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar di Bengkulu Utara
"Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penggelapan dan mengamankan 4 orang pelaku," ujarnya (Sabtu 15 April 2023).
4 pelaku telah dibawa ke Gedung Reskrim Polresta Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)