Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023, Tapi.. Cek Faktanya!

Senin 17-04-2023,05:15 WIB
Editor : Ria Sofyan

Jokowi menegaskan bahwa gaji PNS hanya akan naik ketika ekonomi negara mengalami peningkatan dan pengeluaran keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) stabil.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pedagang Musiman Mulai Padati Pasar di Muara Aman Lebong

Disisi lain, gaji dan tunjangan PNS 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut:

Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800 

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

BACA JUGA:Pedagang Kue Kering di Pasar Panorama Buka 24 Jam, Jelang Lebaran

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000 

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.00 

BACA JUGA:Rp5.000 Bisa Ditukar Jadi Rp15.000.000? Begini Ciri-ciri Uang Kertas Berharga Fantastis!

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

Golongan IIIb: Rp2.698.500 - Rp4.415.600 

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

Kategori :