Jokowi menegaskan bahwa gaji PNS hanya akan naik ketika ekonomi negara mengalami peningkatan dan pengeluaran keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) stabil.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pedagang Musiman Mulai Padati Pasar di Muara Aman Lebong
Disisi lain, gaji dan tunjangan PNS 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut:
Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
BACA JUGA:Pedagang Kue Kering di Pasar Panorama Buka 24 Jam, Jelang Lebaran
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.00
BACA JUGA:Rp5.000 Bisa Ditukar Jadi Rp15.000.000? Begini Ciri-ciri Uang Kertas Berharga Fantastis!
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.698.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400