-File scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPU;
-File Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah.
e.Menyampaikan berkas secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke kantor KPU Provinsi sesuai dengan domisili peserta (link daftar alamat https://bit.Iy/alamatKPUProvinsi) meliputi :
-Asli Surat Pernyataan 5 poin ditanda tangani di atas meterai Rp. 10.000,-;
-Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
-dst
Bagi peseta yang tidak lulus seleksi dapa mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi mulai tanggal 27 s.d. 29 april 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara loginke akun SSCASN masing-masing dan selanjutnya Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
BACA JUGA:Mudah Cari Cuan! Saldo DANA Gratis Rp500.000 Langsung Cair, Cek Aplikasinya di Sini
Jadwal pengumuman kelulusan akan dilakukan pada tanggal 18 s.d. 26 April 2023. Sedangkan untuk masa sanggah akan dilakukan pada tanggal 27 s.d. 29 april 2023. Dilanjutkan jawab sanggah yangdijadwalkan pada 30 april s.d. 6 Mei 2023. Dan terakhir pengumuman kelulusan pasca sanggah dijadwalkan pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2023.
Keputusan panitia seleksi (Pra sangah) PPPK 2022 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.(*)