Alhamdulillah!! Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer, November 2023 Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasannya

Rabu 26-04-2023,13:45 WIB
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Gara-gara Curiga Isi Whatsapp, Suami Bogem Istri Berujung Laporan Polisi

Apalagi memang lebih dari 50 persen jumlah tenaga honorer secara Nasional, merupakan tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Daerah.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama untuk menjadi PPPK. Namun setelah ini, para Kepala Daerah sudah tidak dapat mengangkat tenaga honorer tanpa seijin formasi Kemenpan-RB," imbuhnya.

BACA JUGA:98 Persen ASN Lebong Masuk Kantor di Hari Pertama Setelah Lebaran, Bupati: Alhamdulillah

Selain itu, dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, Komisi II DPR RI juga memberikan beberapa catatan kepada Kemenpan-RB.

Adapun beberapa catatan tersebut diantaranya, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masal kepada seluruh tenaga honorer.

BACA JUGA:Siswanya Banyak Diterima di Kampus Top Luar Negeri, Begini Strategi SMA Pradita Dirgantara

Selanjutnya, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor (gaji) yang diterimanya saat ini. Ketiga bahwa kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakkan anggaran.

Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk menjadi ASN, termasuk salah satunya adalah PPPK.(*)

Kategori :