BENGKULU, BETVNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Bengkulu kembali dilanjutkan.
Hal itu ditetapkan ke dalam keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.206.BPKD tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Rohidin pada 17 April 2023.
Dijelaskan di dalam keputusan disebutkan bahwa program pemutihan pajak dilanjutkan kembali sebagai upaya peningkatan penerimaan PAD.
Adapun jenis keringanan, besaran dan pembebasan denda pajak sebagai berikut:
1. Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendaraan roda dua dan empat atau lebih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
2. Pemberian ppembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan roda dua dan empat atau lebih.
Gubernur menerangkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dilaksanakan selama 4 bulan terhitung 1 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian salah satu isi Keputusan Gubernur.
(*)