BENGKULU, BETVNEWS - Kabar gembira bagi warga Bengkulu Tengah, terutama pemilik kendaraan bermotor yang sudah mati pajak.
Pasalnya Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka program pemutihan pajak kendaraan, yang akan digelar dalam waktu dekat.
Dimana sejauh ini tinggal menunggu juklak dan juknis dari Gubernur Bengkulu, untuk menyelesaikan program tersebut.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemkab Bengkulu Tengah Umumkan Formasi PPPK, Cek di Sini Informasinya
Kepala unit pelaksana teknis daerah Samsat Benteng Ahmad Hendri menjelaskan, untuk saat ini pihak UPTD Samsat Benteng masih menunggu SK Gubernur yang diketahui dalam waktu dekat akan diterbitkan.
BACA JUGA:Rekrutmen Segera Dibuka, Intip Dulu Gaji Pegawai BUMN, Ada yang Capai Rp125.000.000
"Adapun pajak kendaraan yang akan dilakukan pemutihan, yakni kendaraan mati pajak berjalan satu tahun, warga diharapkan dapat mengurusi kendaraan yang mati pajak," jelas Ahmad.
BACA JUGA:Perhatian! Gubernur Bengkulu Minta Masing-masing OPD Segera Realisasikan DAK
Disisi lain, selain kendaraan umum yang akan diberikan kebijakan pemutihan pajak, untuk Kendaraan Dinas juga dapat dilakukan pemutihan pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Dinas dipersilakan untuk melakukan pengurusan pemutihan pajak kendaraan dinas yang sudah mati pajak, untuk biaya dapat dikoordinasikan ke UPTD samsat Benteng," pungkasnya.(*)