BETVNEWS,- Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan Tourist Information Centre (TIC) Kepahiang atas nama Safuan, akhirnya melunasi seluruh kerugian negara. Pada rabu (8/8) siang mantan ajudan Bupati Bando Amin ini melunasi sisa kerugian yang berjumlah Rp.876.300.000, melalui pengacaranya Anatasia Fase. Uang tersebut langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan diterima Kajari Lalu Syaifudin beserta staf. Dengan begitu seluruh kerugian negara berjumlah Rp. 3,376 M sudah seluruhnya dilunasi. "Ya dilunasi semua hari ini, jumlahnya Rp. 876. 300.000," jelas Pengacara Safuan, Anatasia Fase. Adapun Safuan mencicil pengembalian kerugian negara sebanyak 4 kali, yakni masing-masing sebesar Rp. 1 M pada 21 Juni dan 3 Juli, Rp. 500 Juta pada (24/7), dan terakhir sebesar Rp. 876, 300.000,00 pada rabu (8/8) siang. Sementara itu, dalam kasus ini Kejari Kepahiang juga sudah menjerat dua nama lain, yakni mantan Bupati Bando Amin, dan Mantan Kabag Pemerintahan Setda Kepahiang Samsul Yahemi, yang saat ini ditahan di Lapas Curup. (Taufan Ajo)
Mantan Ajudan Bando Amin Lunasi Kerugian Negara
Rabu 08-08-2018,14:39 WIB
Kategori :