BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma, membuka peluang kepada masyarakat luas untuk melaporkan para calon legislator dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang diketahui bermasalah mulai tanggal 12 Agustus mendatang. Ditemui di ruang kerjanya, Ketua KPU Kabupaten Seluma, Sarjan Efendi mengatakan, selama 10 hari pasca ditetapkan pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat, meneliti, dan menginformasikan jika ada calon legislator yang rekam jejaknya diragukan. "Jadi nanti pada tanggal 12- 21 Agustus, kita akan membuka dan menerima tanggapan serta masukan dari masyarakat atas Bacaleg yang telah ditetapkan sebagai DCS, namun kita menghimbau kepada masyarakat agar menyertakan identitas diri yang sah serta bukti yang nyata," ujarnya. Lanjutnya, dalam penyaluran pengaduannya, masyarakat bisa datang langsung ke kantor KPU, Jln. Merdeka No. 156 Kelurahan Bunga Mas, Tais. Namun, dia menambahkan, pengaduan itu harus dilengkapi identitas lengkap si pelapor agar memudahkan pemantauan. Lanjutnya jika memang nanti ada laporan masyarakat, memang terbukti, maka pihak KPU akan mencoret dan mempersilahkan untuk partai politik yang bersangkutan untuk mencari pengganti. "Jika memang terbukti secara sah dan meyakinkan, maka bacaleg tersebut akan dicoret, dan kepada pihak partai politik kita persilahkan untuk melakukan pergantian Bacaleg," tutupnya. Hal lain yang dapat membatalkan keikutsertaan seorang bacaleg selain dari laporan masyarakat, adalah jika bacaleg itu meninggal dunia atau mengundurkan diri. (Wizon Paidi)
KPU Seluma Buka Pengaduan Rekam Jejak Bacaleg
Kamis 09-08-2018,16:07 WIB
Kategori :